Skip to main content

Tujuan, Sifat, dan Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Kali ini kita akan membahas tentang Tujuan, Sifat, dan Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia dengan lengkap dan jelas agar teman-teman dapat memahaminya dengan baik, pada artikel sebelumnya saya sudah membahas tentang landasan politik luar negeri Indonesia bebas aktif, silahkan dibaca terlebih dahulu agar pembahasan kali ini bisa dipahami dengan baik. silahkan simak penjelasan berikut ini.


Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Yang menjadi sasaran politik Indonesia secara otomatis berkaitan dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yang dapat dirinci sebagai berikut.

  • Mewujudkan kehidupan bangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara.
  • Menciptakan pergaulan Internasional yang tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun penjajahan dari satu negara ke negara lain.
  • Menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara di dunia.
  • Memberikan sumbangan kepada negara lain yang membutuhkan bantuan.
  • Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.


Sifat Politik Luar Negeri Indonesia

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia berprinsip bebas aktif. Prinsip politik luar negeri bebas aktif merupakan pemikiran dari Drs. Mohammad Hatta. Beliau menyampaikan konsep ini pertama kali pada rapat KNP pada 2 September 1948 di Yogyakarta.

Rumusan politik luar negeri yang bebas aktif menurut Drs. Moh Hatta bertujuan sebagai berikut.
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang-barang tersebut belum dapat dihasilkan di negara sendiri.
  • Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam dasar negara Pancasila.

Berdasarkan tujuan politik luar negeri Indonesia diatas, maka beberapa ahli memaparkan makna politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, yaitu sebagai berikut.

(1). Menurut B. A Urbani
Perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas

Jadi menurut pengertian ini dapat diberi definisi sebagai "berkebabasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok".

(2), Menurut Mochtar Kusumaatmadja
Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. 

Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

(3). Menurut A. W Wijaya
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power).

Aktif, artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.


Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar dari pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Negara kita menjalankan politik damai.
  • Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri serta corak pemerintahan negara masing-masing.
  • Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang adil.
  • Negara kita membantu mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  • Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
  • Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang dijajah.


Nah itulah pembahasan tentang Tujuan, Sifat, dan Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar