Skip to main content

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap!!!

Kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, sebelum teman-teman membaca artikel ini alangkah baiknya baca dulu Arti Politik Luar Negeri Bebas Aktif agar ini bisa dipahami dengan baik.

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

1. Pancasila sebagai Landasan idiil

Pancasila yang meliputi kelima silanya menjadi dasar bagi terlaksananya politik luar negeri Indonesia.

(1). Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Tuhan menciptakan manusia sederajat tanpa melihat perbedaan suku, agama, dan warna kulit. Bangsa Indonesia mengakui persamaan derajat di antara sesama manusia. Semua manusia adalah sama, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak pula yang lebih rendah dari bangsa kita.

(2). Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini menjelaskan bahwa manusia harus diperlakukan secara adil dan martabat. Dengan demikian bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan.

(3). Sela Persatuan Indonesia
Sila ini menjelaskan bahwa bangsa Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan serta keluarga di atas kepentingan golongan ataupun sendiri.

(4). Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini menjelaskan bahwa segala persoalan harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(5). Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia ingin agar hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia secara adil.

2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

(1). Alinea I yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

(2). Alinea IV yang berbunyi "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

(3). Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 yang berbunyi: "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".

(4). Batang tubuh UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi: "Presiden mengangkat duta dan konsul". Sementara dalam ayat 2 berbunyi: "Presiden menerima duta dari negara lain".


Demikian penjelasan lengkap mengenai Landasan Politik Luar Negeri Indonesia, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar