Skip to main content

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

Cermati beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia saat ini. Misalnya pemilihinan presiden secara langsung dan mekanisme checks and balances, serta koncensi Partai Golkar menjelang pemilu 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Semua itu menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perkembangan.

Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia tidak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti Amerika Serikat.

Berikut ini kalian akan melihat bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

1. Sistem Pemerintahan di Indonesia Setelah Amandemen

  1. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
  2. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
  3. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden.
  4. Pada tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum untuk pertama kalinya.
  5. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  6. Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu DPR dan DPD.
  7. Kekuasaan legislatif ada pada DPR.
  8. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

2. Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat

  1. Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  2. Masa jabatan presiden adalah 4 tahun.
  3. Presiden sama sekali terpisah dengan legislatif.
  4. Mayoritas undang-undang disiapkan oleh pemerintah.
  5. Presiden memiliki hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres.
  6. Dalam rangka checks and balances, maka presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat.

3. Sistem Pemerintahan di Inggris

  1. Kepala negara dipegang oleh raja atau ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Kabinet jika sudah tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
  3. Perdana menteri sewaktu-waktu dapa mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
  4. Hanya ada dua partai besar sehingga yang menang pemilu memperoleh dukungan mayoritas sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
  5. Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi.

4. Sistem Pemerintahan di India

  1. Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  2. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris model cabinet govermental.
  4. Pemerintahan dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.

5. Sistem Pemerintahan di Perancis

  1. Kedudukan eksekutif (presiden) kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
  3. Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
  4. Jika terjadi pertentangan antar antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  5. Jika suatu undang-undang telah disetujui  legislatif, namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
  6. Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh di ajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Akan tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlementerisme.

6. Sistem Pemerintahan di Pakistan

  1. Badan eksekutif terdiri dari presiden dan menteri-menteri yang beragama Islam.
  2. Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap menjadi anggota legislatif.
  3. Presiden mempunyai wewenang men-veto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun, veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
  4. Presiden berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilu baru.
  5. Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada lembaga legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Presiden dapat dipecat oleh lembaga legislatif kalau melanggar undang-undang.

Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962-1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar