Skip to main content

SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018

Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Surat tersebut dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan satuan pendidikan. Surat yang pertama adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat tersebut berisi tentang petunjuk teknis penilaian hasil belajar untuk satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Selanjutnya adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, yang berisi tentang petunjuk teknis penilaian hasil belajar untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Dan surat yang terakhir adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 yang berisi tentang petunjuk teknis penilaian hasil belajar untuk Madrasah Aliyah (MA).

Untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MI dan MTs, ditetapkan pada 19 September. Sedangkan untuk SK Dirjen Pendis yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA dikeluarkan pada 11 Juli lalu.
SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah

Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Surat yang berisi mengenai Juknis Penilaian Belajar Madrasah ((MI, MTs, dan MA) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis merupakan petunjuk bagi satuan epdndikan dan pendidik dalam melakukan penilaian hasil belajar di masing-masing satuan pendidikan.

Di dalamnya berisi tentang aturan dan penjelasan mengenai konsep penilaian, ketentuan belajar, penilaian otentik, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan, serta pelaporan hasil belajar.

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan. Dengan adanya penilaian kita dapat mengumpulkan dan mengolah data atau informasi untuk mengukur sejauh mana kemampuan para siswa.

Dengan sistem penilaian yang sesuai, pendidikan diharapkan mampu untuk mendorong dan menentukan strategi belajar terbaik, selain itu pendidik juga diharapkan mampu memotivasi siswa untuk belajar lebih giat lagi.

Berikut ini daftar isi masing-masing surat yang ditujukan kepada satuan pendidikan MA, MI, dan MTs.

Daftar isi SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 (Madrasah Ibtidaiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Bab 6 : Jenis Penilaian
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil belajar
Bab 8 : Penutup

Daftar Isi Surat Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 (Madrasah Tsanawiyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Penutup

Daftar isi Surat Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (Madrasah Aliyah):
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Konsep Penilaian
Bab 3 : Penilaian Otentik
Bab 4 : Ketuntasan Belajar
Bab 5 : Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Bab 6 : Penilaian Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan
Bab 7 : Pemanfaatan dan Pelaporan Hasil Belajar
Bab 8 : Penutup

Download SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah


Bagi Bapak/Ibu guru yang membutuhkan surat tersebut, silahkan download melalui tautan di bawah:
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 untuk Madrasa Ibtidaiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 untuk Madrasah Tsanawiyah : Download
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 untuk Madrasah Aliyah : Download
Demikian informasi mengenai SK Dirjen Pendis tentang Juknis Penilaiah Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 ini, semoga bermanfaat dan bisa melaksanakan penilaian peserta didik dengan baik.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar