Skip to main content

Suku Bangsa yang Mendiami Pulau Sumatera

Suku bangsa di Indonesia memang sangat beragam jenisnya, tetapi kali ini saya akan mengenalkan suku-suku yang menghuni atau mendiami Pulau Sumatera yaitu Suku Batak di Sumatra Utara dan Suku Bangsa Minangkabau di Sumatra Barat, jika sobat penasaran dan ingin mengetahui lebih dalam mengenai suku-suku yang ada di Sumatra ini silahkan simak penjelasannya dibawah ini.

Suku Bangsa yang Mendiami Pulau Sumatera


Suku Bangsa Batak di Sumatera Utara

Masyarakat Batak Angkola dan Mandailing mayoritas beragama Islam sedangkan Batak Karo, Pak-Pak, Simalungun, dan Toba Mayoritas beragama Kristen Protestan. Selain kedua agama tersebut, orang Batak juga mempunyai kepercayaan pada makhluk halus. Mereka percaya alam semesta isinya diciptakan oleh Dibata Kaci-kaci (Karo) atau Debata Mulajadi, Na Bolon (Toba) yang bertempat tinggal dilangit dan mempunyai nama bermacam-macam sesuai dengan tugas dan kedudukannya.

Masyarakat Batak mengenal 3 konsep jiwa dan roh yaitu tondi, sahala, dan begu.
  1. Tondi merupakan jiwa atau roh seseorang sekaligus sebagai kekuatan yang sudah diterima sewaktu dalam rahim.
  2. Sahala merupakan jiwa atau roh kekuatan dari seseorang yang dapat menentukan jalan hidup selanjutnya.
  3. Begu adalah roh jiwa orang yang sudah meninggal. Kecuali roh nenek moyang yang dihormati mereka juga percaya adanya umang dan jangkak yaitu makhluk halus yang dianggap suka menolong manusia.
Mengenai sistem kekerabatan, orang Batak menghitung hubungan keturunan berdasarkan prinsip keturunan patrilineal yaitu suatu kelompok kekerabatan yang dihitung melalui garis keturunan pria atau ayah.

Kelompok kekerabatan yang terkecil adalah keluarga batih atau Ripe (Toba), Jabu (Karo). Sedangkan kelompok kekerabatan yang besar pada orang Batak disebut merga (menurut orang Karo) atau marga (menurut orang Toba). Pada suku Batak, adat istiadat masih cukup kuat misalnya upacara adat perkawinan, upacara adat kematian, dan sebagainya.


Suku Bangsa Minangkabau di Sumatera Barat

Suku Minangkabau lebih dikenal sebagai orang Padang. Daerah Minangkabau meliputi wilayah seluas provinsi Sumatera Barat. Secara tradisional daerah darat dianggap sebagai asal kebudayaan atau daerah adat kebudayaan Minangkabau.

Daerah Barat tersebut meliputi 3 luhak atau kabupaten yaitu Tanah Datar, Agama, dan Lima Puluh Kota. Suku Minangkabau mayoritas beragama Islam dan merupakan penganut agama Islam yang taat. Mengenai sistem kekerabatan, suku Minangkabau menganut garis keturunan matrilineal yaitu seorang akan masuk garis keturunan keluarga ibunya. Kepentingan suatu keluarga diurus oleh seorang laki-laki dewasa dan keluarga tersebut yang bertindak sebagai ninik mamak (saudara laki-laki dari ibu)

Dalam perkawinan masyarakat Minangkabau sebenarnya tidak dikenal tentang mas kawin, tetapi dikenal adanya uang jemputan yaitu pemberian sejumlah uang atau barang dari pihak keluarga pengantin perempuan kepada keluarga mempelai laki-laki. Sesudah upacara atau perkawinan di rumah pengantin perempuan, suami menumpang tinggal di rumah istrinya.

Dalam sistem kemasyarakatan pada masyarakat Minangkabau terdapat 3 kelompok kekerabatan yaitu paruik, kampung, dan suku. Suku dipimpin oleh seorang penghulu suku sedangkan kampung dipimpin oleh seorang penghulu andiko atau datuk kampung. Penghulu suku dibantu oleh dubalang (keamanan) dan manti (keagamaan). Jabatan penghulu suku ada yang bersifat turun-temurun tetapi ada pula yang bersifat pemilihan.

Perbedaan lapisan sosial menurut konsepsi orang Minangkabau sebagai berikut.
  1. Urang asa adalah keluarga yang mula-mula sekali datang (orang asal) dan dianggap bangsawan serta kedudukannya paling tinggi.
  2. Kemenakan tali paruik adalah keturunan langsung dari urang asa.
  3. Kemenakan tali budi adalah orang-orang yang datang ke wilayah urang asa, dan karena asalnya juga mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dan mampu membeli tanah di tempat yang baru, maka kedudukannya juga dianggap sederajat dengan urang asa.
  4. Kemenakan tali ameh adalah pendatang-pendatang baru yang mencari hubungan dengan keluarga urang asa melalui perkawinan tetapi tidak tergantung pada keluarga urang asa.
Pada saat ini sistem pelapisan sosial tersebut boleh dikatakan sudah hilang dan ganti bentuk yang lain yaitu sistem pelapisan yang tidak terikat pada tanah tetapi pada sektor lain yang dapat mengangkat derajat mereka seperti perdagangan. Mengenai kepemimpinan tidak terkait adanya pola yang jelas.

Secara adat sistem pemerintahan di Minangkabau dibedakan menjadi 2 sistem yaitu:
  1. Laras Bodi Chaniago, dihubungkan dengan tokoh legendaris Datuak Prapatiah nan Sabatang.
  2. Laras Kota Piliang, dihubungkan dengan tokoh Datuak Kutamanggungan.
Mengenai sistem pembagian warisan, diturunkan melalui garis ibu dan yang berhak menerimanya adalah anggota perempuan dari suatu keluarga, anggota keluarga laki-laki berkewajiban mengawasi harta tersebut dan memberikan manfaat bagi kaum kerabatnya. Dalam perekonomian sebagian besar masyarakat Minangkabau bermata pencaharian bertani namun orang Minang juga terkenal sebagai perantau dan pedagang yang ulet. Itulah sebabnya mereka disebut sebagai orang yang pandai berdagang atau padang.



Demikian artikel tentang suku bangsa yang mendiami atau menghuni pulau sumatera ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar