Skip to main content

5 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks menyebabkan pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

  1. Negara dengan negara.
  2. Negara dengan subjek hukum dan lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.



Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli memberikan definisi yang berbeda dalam mendefinisikan pengertian hubungan internasional, yaitu sebagai berikut.

Menurut Oppenheim - Hukum internasional terdiri atas 2 bagian, yaitu sebagai berikut.
(1). Hukum publik internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum tata negara).
(2). Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan warga negara dari negara lain.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja - Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Menurut Grotius - Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditunjukkan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

Menurut Akehurts - Hukum internasional adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

Menurut Charles Cheny Hyde - Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup:
(1). Organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara dan hubungan organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
(2). Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenan dengan individu-individu dan subjek-subjek hukum bukan negara sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional. Simak juga 6 Subjek Hukum Internasional.

# Kesimpulan Pengertian Hukum Internasional

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa hukum internasional adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum. Adapun sistem hukum internasional adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan membentuk metode hukum secara internasional (melintasi batas negara).


Hukum Internasional

Penerapan hukum internasional dibedakan menjadi hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum perdata publik berbeda dengan hukum perdata internasional, silahkan simak penjelasan lebih lengkapnya dibawah ini.

1. Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

2. Hukum Publik Internasional

Hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

# Perbedaan dan Persamaan

Persamaannya adalah keduannya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).



Demikian pembahasan mengenai pengertian hukum internasional menurut para ahli, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar