Skip to main content

Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian yang saling bergantung dan bekerjasama satu sama lain dalam menjalankan segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. 

Adapun pengertian pemerintahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah.
  1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
  2. Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.

Dapat diartikan pula bahwa pemerintahan adalah struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara, yang merupakan campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pekerjaan tersebut meliputi penguasaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan perusahaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, dan pengaturan kedudukan hukum rakyat.

Jadi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan

Menurut Montesqieu supaya kekuasaan dalam suatu negara tidak menumpuk didalam satu orang saja dan supaya tidak melahirkan suatu kekuasaan yang bersifat mutlak/diktator, maka kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara tersebut dibagi-bagi.

Oleh karena itu, Montesqieu mengenalkan suatu teori yang dikenal dengan teori Trias Politica. Sesuai dengan teori Trias Politica, Montesqieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara menjadi 3, yaitu :
  1. Legislative Power (kekuasaan legislatif) yaitu kekuasaan yang membuat undang-undang.
  2. Executive Power (kekuasaan eksekutif) yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Yudicative Power (kekuasaan yudikatif) yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan menegakkan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada masyarakat.

Seperti apa sih Pemerintahan yang Baik?

Pemerintah dinilai baik apabila pemerintah tersebut dilihat dari segi hukum dan keadilan memiliki asas-asas sebagai berikut.

1. Kepastian Hukum
Maksud dari asas kepastian hukum adalah setiap kepastian yang diambil oleh pemerintah harus memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga tidak akan ada paksaan, penipu dan kekeliruan, baik sekarang maupun dikemudian hari.

2. Keseimbangan
Maksudnya adalah adanya keseimbangan dalam pelaksanaan hukum. Dalam menjatuhkan sanksi tidak pandang bulu, termasuk pada pejabat pemerintahan apabila melalaikan dalam melakukan tugasnya.

3. Kesamaan dalam Pengambilan Keputusan
Maksudnya adalah setiap badan pemerintah harus mengambil tindakan yang sama atas kasus yang fakta nya sama.

4. Kecermatan
Maksudnya adalah mengharuskan pemerintah bertindak cermat dan teliti dalam pelayanan terhadap masyarakat supaya masyarakat terhindar dari hal-hal yang merugikan.

5. Motivasi pada Setiap Keputusan Pemerintah
Maksudnya adalah bahwa suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah harus motivasi yang adil dan jelas, agar para pihak yang menerima keputusan itu mengerti benar atas keputusan yang dimaksud.

6. Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Maksudnya adalah bahwa pemerintah tidak boleh melakukan penyimpangan dari kewenangan yang dimiliki sehingga menekan masyarakat di bawahnya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

7. Permainan yang Wajar
Maksudnya adalah bahwa badan pemerintahan yang ada harus memberikan kesempatan yang cukup luas bagi warga negara untuk mencari keadilan dan kebenaran.

8. Keadilan dan Kewajaran
Maksudnya adalah bahwa apabila terjadi tindakan yang tidak wajar adalah terlarang, sehingga dapat dibatalkan karena tidak memenuhi unsur keadilan.

9. Menanggapi Harapan yang Wajar
Maksudnya adalah bahwa pejabat pemerintah diharapkan melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat, namun tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk pribadi.

10. Peniadaan Akibat Keputusan yang Batal
Maksudnya adalah bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan terhadap pegawai pemerintahan, maka badan pemerintahan tidak hanya harus menerima kembali pegawai negeri yang dipecat, tetapi juga harus membayar segala kerugian yang disebabkan keputusan pemecatan yang tidak benar tersebut.

11. Perlindungan atas Pandangan Hidup atau Cara Hidup Pribadi
Maksudnya adalah bahwa badan pemerintahan tidak boleh menjatuhkan sanksi terhadap pegawai atau pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan pandangan hidup atau cara hidup pribadi karena setiap pegawai berhak hidup sesuai dengan pandangan hidupnya.

Namun, harus diperhatikan bahwa ada asas ketertiban dinas dan kesusilaan yang harus dihormati dalam lingkungan pegawai/pejabat pemerintahan.

Nah itulah pembahasan mengenai Pengertian Sistem Pemerintahan, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang dan bisa membantu teman-teman belajar memahami Pengertian Sistem Pemerintahan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar