Juknis TPG Madrasah 2019 Kemenag PDF | Download Disini!
Ditulis pada: 3/19/2019
Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Tahun 2019 telah dirilis oleh Kemenag melalui Surat Keputusuan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2018.
Aturan yang menjadi dasar penyalur Tunjangan Profesi Guru RA dan Madrasah 2019 ini memang telah dinanti-nanti sejak akhir tahun lalu, namun Juknis ini baru dirilis tepatnya pada bulan Februari tahun ini.
Juknis TPG Madrasah 2019 ini berisi tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tunjangan profesi yang dibayarkan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan NRG atau Nomor Registrasi Guru, surat tersebut menjadi petunjuk bagi seluruh guru madrasah yang ada di Indonesia.
Sama seperti Juknis pada tahun lalu, di dalam Juknis yang dirilis tahun ini tidak ada perubahan yang cukup signifikan entah itu dari sisi sistematis Juknis-nya maupun isi di dalam Juknis tersebut.
Secara grais besar, Juknis tersebut berisi tentang pengertian umum tentang Juknis, tujuan, sasaran, besaran dan sumber dana, prosedur pembayaran tunjangan profesi guru, dan sebagainya.
Di sini kami akan mengulas sedikit mengenai isi yang ada di dalam Juknis TPG Madrasah 2019 supaya rekan guru bisa mendapatkan sedikit gambaran sebelum mengunduh Juknis tersebut melalui tombol unduh yang telah kami sediakan di bagian akhir artikel.
Guru madrasah berhak mendapatkan TPG sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan yang telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kota atau Madrasah negeri.
Untuk Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan, sedangkan untuk guru yang bukan PNS atau inpassing diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku untuk guru PNS seperti yang tercantum pada SK Inpassing.
Sedangkan untuk guru yang bukan PNS non inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Sumber dana atau uang untuk membayar Tunjangan Profesi Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada DIPA atau Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Madrasah Negeri yang bersangkutan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Sedangkan untuk sumber dana pembayaran TPG selain yang dimaksudkan di atas, dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan anggaran tunjangan profesi guru. Apabila dan kurang atau lebih Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistribusian anggaran melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang didasarkan pada data usulan sesuai nama calon penerima TPG yang diterima tahun berjalan. Data tersebut disusun oleh Madrasah Negeri atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Setelah itu Kanwil Kemenag Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi mutasi guru maka tunjangan profesi guru akan dihentikan bulan berjalan.
Akan tetapi apabila terjadi perubahan tempat bertugas atau status kepegawaian guru antar maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan Surat Keputusan penetapan pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun berjalan dan melampirkan bukti fisik bebang mengajar minimal 24 jam per pekan dari tempat tugas yang baru.
Prinsip pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah meliputi:
Pembayaran TPG Madrasah dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan NRG dari Kemdikbud dan telah ditampilkan di SIMPATIKA melalui format S26e.
Perhitungan atas pembayaran TPG tidak memperhatikan tahun terbit sertifikat pendidik. Khusus untuk guru madrasah lulusan sertifikasi guru tahun 2017, tunjangan profesi dibayarkan mulai Januari.
Tunjangan Profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru sesuai dengan yang tertera di dalam lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerimaan TPG yang dilakukan setiap bulan bagi guru NPS melalui DIPA Madrasah Negeri.
Sedangkan untuk yang bukan PNS pembayaran TPG dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Untuk selengkapnya rekan guru bisa mengunduh Sura Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta Juknis TPG melalui tombol download yang telah kami sediakan di bawah.
Surat yang dirilis oleh Kemenag tersebut dikemas dengan format .PDF yang di dalamnya berisi Surat Keputusan dan Juknis TPG. Apabila rekan guru ingin mengunduhnya, silahkan unduh melalui tombol download di bawah ini:
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan seputar Surat Keputusan dan Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang dirilis oleh Kemenag dalam format PDF ini, semoga surat tersebut dapat membantu rekan-rekan guru.
Aturan yang menjadi dasar penyalur Tunjangan Profesi Guru RA dan Madrasah 2019 ini memang telah dinanti-nanti sejak akhir tahun lalu, namun Juknis ini baru dirilis tepatnya pada bulan Februari tahun ini.
Juknis TPG Madrasah 2019 ini berisi tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tunjangan profesi yang dibayarkan kepada guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan NRG atau Nomor Registrasi Guru, surat tersebut menjadi petunjuk bagi seluruh guru madrasah yang ada di Indonesia.
Sama seperti Juknis pada tahun lalu, di dalam Juknis yang dirilis tahun ini tidak ada perubahan yang cukup signifikan entah itu dari sisi sistematis Juknis-nya maupun isi di dalam Juknis tersebut.
Secara grais besar, Juknis tersebut berisi tentang pengertian umum tentang Juknis, tujuan, sasaran, besaran dan sumber dana, prosedur pembayaran tunjangan profesi guru, dan sebagainya.
Di sini kami akan mengulas sedikit mengenai isi yang ada di dalam Juknis TPG Madrasah 2019 supaya rekan guru bisa mendapatkan sedikit gambaran sebelum mengunduh Juknis tersebut melalui tombol unduh yang telah kami sediakan di bagian akhir artikel.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Guru madrasah berhak mendapatkan TPG sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Surat Keputusan yang telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kota atau Madrasah negeri.
Untuk Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan, sedangkan untuk guru yang bukan PNS atau inpassing diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku untuk guru PNS seperti yang tercantum pada SK Inpassing.
Sedangkan untuk guru yang bukan PNS non inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Sumber dana atau uang untuk membayar Tunjangan Profesi Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada DIPA atau Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Madrasah Negeri yang bersangkutan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Sedangkan untuk sumber dana pembayaran TPG selain yang dimaksudkan di atas, dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi.
Perencanaan Anggaran TPG Guru Madrasah
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan anggaran tunjangan profesi guru. Apabila dan kurang atau lebih Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistribusian anggaran melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang didasarkan pada data usulan sesuai nama calon penerima TPG yang diterima tahun berjalan. Data tersebut disusun oleh Madrasah Negeri atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Setelah itu Kanwil Kemenag Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi mutasi guru maka tunjangan profesi guru akan dihentikan bulan berjalan.
Akan tetapi apabila terjadi perubahan tempat bertugas atau status kepegawaian guru antar maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan Surat Keputusan penetapan pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun berjalan dan melampirkan bukti fisik bebang mengajar minimal 24 jam per pekan dari tempat tugas yang baru.
Prinsip Pembayaran TPG Guru Madrasah
Prinsip pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah meliputi:
- Efisien, diusahakan menggunakan dana dan biaya yang ada untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Efektif, harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditentukan dan bisa memberikan manfaat yang besar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
- Transparan, menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pembayaran TPG.
- Akuntabel, pelaksanaan kegiatan bisa dipertanggung jawabkan.
- Kepatutan, harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional sejalan dengan prioritas nasional secara rill dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi masyarakat dan guru madrasah.
Waktu Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah
Pembayaran TPG Madrasah dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan NRG dari Kemdikbud dan telah ditampilkan di SIMPATIKA melalui format S26e.
Perhitungan atas pembayaran TPG tidak memperhatikan tahun terbit sertifikat pendidik. Khusus untuk guru madrasah lulusan sertifikasi guru tahun 2017, tunjangan profesi dibayarkan mulai Januari.
Tunjangan Profesi guru disalurkan secara bertahap melalui rekening guru sesuai dengan yang tertera di dalam lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerimaan TPG yang dilakukan setiap bulan bagi guru NPS melalui DIPA Madrasah Negeri.
Sedangkan untuk yang bukan PNS pembayaran TPG dilakukan setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 dari Kemenag (PDF)
Untuk selengkapnya rekan guru bisa mengunduh Sura Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019 beserta Juknis TPG melalui tombol download yang telah kami sediakan di bawah.
Surat yang dirilis oleh Kemenag tersebut dikemas dengan format .PDF yang di dalamnya berisi Surat Keputusan dan Juknis TPG. Apabila rekan guru ingin mengunduhnya, silahkan unduh melalui tombol download di bawah ini:
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan seputar Surat Keputusan dan Juknis TPG Madrasah Tahun 2019 yang dirilis oleh Kemenag dalam format PDF ini, semoga surat tersebut dapat membantu rekan-rekan guru.