Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Ditulis pada: 3/11/2016
Setelah kalian belajar tentang mana sistem pemerintahan yang berkembang di dunia, sekarang mari kita mencermati Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia. Pelajarilah setiap uraian dengan teliti.
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan negara kita tidak menganut sistem pemisah kekuasaan (Trias Politica) murni, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution Power). Hal ini dikarenakan dalam UUD 1945.
Berdasarkan keterangan diatas, ada beberapa perubahan sistem pemerintahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut antara lain, pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan negara kita tidak menganut sistem pemisah kekuasaan (Trias Politica) murni, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (Distribution Power). Hal ini dikarenakan dalam UUD 1945.
- Tidak membatasi secara tegas bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 orang saja.
- Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
A. Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia setelah Amandemen UUD 1945
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terdiri atas 34 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet dan menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri dari 2 kamar (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD juga terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
B. Beberapa Variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial Negeri Indonesia
- Presiden dapat diberhentikan oleh MPR sewaktu-waktu atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan-pertimbangan dan persetujuan DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Berdasarkan keterangan diatas, ada beberapa perubahan sistem pemerintahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut antara lain, pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
C. Struktur Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia
Dalam struktur ketatanegaraan terjadi penambahan nama lembaga negara dan sekaligus penghapusan satu lembaga negara. Cermatilah bagan berikut.
Bagan diatas adalah struktur ketatanegaraan sebelum amandemen UUD 1945. Adapun struktur amandemen setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
D. Kelebihan dan Kelemah Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Kelebihan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum dan konstitusional. Hal ini memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah negara.
- MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPR, berwenang mengubah UUD dan memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal ini pernah dilakukan karena presiden dinilai telah melanggar haluan negara atau UUD 1945. Contoh, Presiden Soekarno (1867), Presiden B.J. Habibie (1999), dan presiden K.H. Abdurahman Wahid (2002).
- Jabatan presiden (eksekutif) tidak dapat dijatuhka oleh DPR, dan sebaliknya presiden tidak dapat membubarkan DPR. Presiden bekerjasama dengan DPR dalam pembuatan Undang-Undang.
- Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena program-program relatif lancar dan tidak terjadi krisis kabinet. Hal ini dimungkinkan karena kabinet (menteri-menteri) yang diangkat dan diberhentikan presiden hanya bertanggung jawab kepada presiden.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
- Produk hukum belum banyak memihak kepentingan rakyat.
- MPR merupakan lembaga negara yang sarat dengan muatan politis sehingga keputusan maupun ketepatan-ketepatannya sangat bergantung kepada konstelasi politik rezim yang berkuasa pada saat itu. Contoh, pada masa Orde Baru wewenang MPR untuk mengubah UUD tidak pernah dilakukan, meskipun banyak suara-suara rakyat yang menghendaki amandemen.
- Kurang berpengaruhnya pengawasan rakyat terhadap pemerintah, sehingga ada kecenderungan eksekutif lebih dominan dapat mengarah ke otoriter. Contoh pada masa Orde Lama presiden dapat membubarkan DPR dan lembaga-lembaga negara lain tidak berfungsi bahkan seakan menjadi pembantu presiden. Demikian juga pada masa Orde Baru meskipun ada lembaga-lembaga negara lain namun kuran berfungsi sebagai mana mestinya.
- Jika para menteri tidak terdiri dari orang-orang yang jujur, bersih, dan profesional, program-program pemerintahan tidak berjalan efektif dan populasi (berpihak kepada masyarakat).
E. Sistem Pemerintahan yang Pernah Berlaku di Indonesia
- Pada awal kemerdekaan, negara kita menggunakan sistem pemerintahan presidensial yang mengacu pada UUD 1945. Para menteri tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden.
- Saat bulan November 1945, sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi parlementer. Tepat nya saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X, Pengumuman Badan Pekerja tanggal 14 November 1945, dan Maklumat Pemerintahan pada tanggal yang sama. Sistem ini berlangsung hingga Dekret Presiden tahun 1959
- Sejak dekret hingga saat ini, negara Indonesia menggunakan sistem presidensial.
Demikian artikel kali ini semoga bisa menambah wawasan anda tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia ini dan bisa bermanfaat untuk semua orang.