Skip to main content

Pengertian Negara Menurut Para Ahli, Lengkap!!!

Negara memiliki pengertian yang berbeda dengan bangsa. Apabila bangsa merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup (masyarakat), maka negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berbeda di dalamnya.

Dari segi bahasa istilah negara berasal dari bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti keadaan yang tegak, bisa juga diartikan sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Di Inggris, negara disebut dengan istilah state, di Prancis etat, di Itali lo state, sedangkan di Belanda dan Jerman disebut Staat.

Franz Magniz Suseno menyatakan bahwa negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua orang yang ada di dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa adalah bagian dari suatu negara.

Negara juga bisa ditafsirkan dalam dua arti yaitu sebagai berikut.

  • Negara sebagai penguasa, yaitu orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
  • Negara sebagai persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dan tinggal dalam suatu wilayah dan tunduk pada kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Berdasarkan pada dua penafsiran tersebut, maka negara dapat didefinisikan dalam dua arti yaitu sebagai berikut.
  • Negara dalam arti formal, yaitu bahwa negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Ciri dari negara dalam pengertian ini adalah adanya kewenangan pemerintah untuk melaksanakan paksaan fisik secara legal. Negara dalam arti formal adalah negara sebagai pemerintah (staat overheid).
  • Negara dalam arti materiel, yaitu bahwa negara diartikan sebagai masyarakat (staat gamenschaap) atau negara persekutuan hidup.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Untuk memperluas pemahaman anda, berikut berbagai pengertian negara menurut para ahli .
  • Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
  • Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara serta menyelenggarakan suatu masyarakat melalui kekuasaannya.
  • George Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Miriam Budiarjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Apabila diambil suatu generalisasi, maka pengertian negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Negara memiliki beberapa sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat tersebut hanya dimiliki oleh negara saja dan tidak ada pada asosiasi maupun organisasi lainnya. Menurut Miriam Budiarjo, negara memiliki tiga sifat yang penjelasannya dapat anda lihat pada gambar dibawah ini.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli, Lengkap!!!

Sebuah organisasi masyarakat dapat diakui sebagai negara apabila memenuhi syarat-syarat  tertentu yang menjadi unsur terbentuknya negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak dapat disebut sebagai negara.

Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 di Uruguay, suatu negara harus mempunyai empat unsur konstitutif yaitu harus ada penghuni (rakyat,penduduk, dan warga negara), wilayah atau lingkungan kekuasaan, pemerintahan yang berdaulat, dan kesanggupan hubungan dengan negara lain.

Adapun menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya negara meliputi rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.

Unsur-unsur negara yang meliputi rakyat atau penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat sering disebut dengan unsur konstitutif. Adapun pengakuan dari negara lain disebut dengan unsur deklarasi.

Demikian artikel mengenai Pengertian Negara Menurut Para Ahli ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar