Skip to main content

Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!

Pengertian Dosa Besar yaitu Dosa atau zanbun (bahasa Arab) adalah akibat dari tidak melakukan kewajiban-kewajiban Allah atau melanggar keharaman-Nya. Dosa besar adalah dosa yang ancamannya siksaan di dunia dan di akhirat serta dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Dosa besar dapat dihapus atau diampunkan oleh Allah, tentunya dengan bertobat yang sungguh-sungguh atau yang disebut dengan taubatan nasuha.

Sebagaimana dalil yang artinya:
Orang yang telah bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tak punya dosa. (H.R. Ibnu Majah)

Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar

Macam-Macam Dosa Besar

Dosa besar dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu dosa besar yang berhubungan dengan hati dan dosa besar yang berhubungan dengan perbuatan nyata.

1. Dosa Besar yang Berhubungan dengan Hati

  1. Syirik adalah menyekutukan Allah Swt. dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam sifat-Nya, perbuatan-Nya, zat-Nya, maupun dalam ketaatan yang seharusnya hanya ditujukan kepada-Nya. Pelaku syirik disebut dengan musyrik. Orang musyrik tidak akan mendapatkan ampun apabila mati belum bertobat kepada Allah. Karena syirik termasuk dosa besar.
  2. Kufur adalah mengingkari adanya Allah Swt. dengan segala syari'at-syari'at-Nya yang telah disampaikan oleh para nabi dan rasul-Nya. Pelakunya disebut kuffar. Termasuk kufur apabila seseorang mengingkari nikmat-Nya.
  3. Nifaq adalah menampakkan sikap, perbuatan, atau ucapan yang sesungguhnya bertentangan dengan yang diyakini hatinya. Seperti mengaku beriman, namun sebenarnya hatinya kufur. Pelakunya disebut munafik.
  4. Fasiq adalah melupakan Allah, artinya meninggalkan kewajiban agamanya, seperti tidak mengerjakan salat fardu, tidak membayar zakat dan sebagainya.

2. Dosa Besar yang Berhubungan dengan Perbuatan Nyata

  1. 'Uququl walidani yaitu durhaka kepada orang tua. Dengan melakukan penganiayaan secara fisik maupun dengan sikap atau perbuatan yang menyakitinya.
  2. Z*na yaitu hub*ngan b*d* antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah sesuai syara'. Yang termaksud dalam kategori pemu*san naf*u adalah liwath atau hom*s*ksual, yaitu pemu*s*n nafsu s*ks terhadap sesama jenis. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena bertentangan dengan fitrah manusia dan bertentangan pula dengan norma susila dan agama.
  3. Qazaf yaitu menuduh orang lain berz*na tanpa adanya saksi yang dibenarkan oleh syara'. Karena akibat perbuatan ini sangat besar, yaitu akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya, maupun kepada pihak penuduh dan keluarganya. Pelaku qazaf akan dikenakan hukuman 80 kali cambuk.
  4. Memakan atau Meminum barang haram, baik haram karena zatnya: seperti daging babi, khamr, atau yang haram karena cara mendapatkannya, seperti hasil curian, riba dan korupsi.
  5. Merampok atau Mencuri yaitu mengambil hak milik orang lain. Merampok yaitu mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan terang-terangan kadang-kadang diikuti dengan ancaman jiwa. Mencuri mengambil hak orang lain secara diam-diam.

    إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
    Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah: 38)
  6. Memb*nuh manusia berarti merampas hak hidupnya yang telah dianugerahkan oleh Allah Swt. Memb*nuh manusia tanpa izin Allah atau tidak dengan cara diizinkan oleh Allah Swt. adalah dosa besar, apalagi bila yang dib*nuh seorang mukmin. Islam menetapkan bahwa pemb*nuhan harus dibalas dengan pemb*nuhan.

    .....يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى 
    Artinya: 
    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisah berkenaan dengan orang-orang yang dib*nuh.

    وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
    Artinya: Dan barang siapa yang memb*nuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Q.S. An-Nisaa': 93).

    Diberlakukannya hukuman qisash dalam Islam ini sebagai upaya preventif (pencegahan) agar seseorang tidak bertindak secara buas untuk memb*nuh orang lain, sehingga akan terwujud masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
  7. Asusila berarti tidak sopan, tidak beradab (tidak bertata krama) tidak baik budi bahasanya jika ditinjau dari sisi artinya, asusila mencakup semua ucapan dan perbuatan yang tidak sopan, tidak pantas, dan tidak bertata krama.

    Akan tetapi dalam kenyataannya, kata asusila lebih ditekankan kepada ucapan dan perbuatan yang menjurus kepada hubungan antara pria dan wanita. Lebih jelasnya kata asusila ditunjukan kepada segala ucapan dan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan z*na. Itulah sebabnya bila dikatakan wanita tunasusila konotasinya ialah wanita yang suka menj*al dirinya kepada sembarang lelaki.

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
    Artinya: Perempuan yang berz*na dan lelaki yang berz*na, maka deralah tiap-tiap seorang orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaskanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nuur: 2)

    Menurut sunah Rasul (cara yang ditempuh Rasul), hukuman dera sebanyak seratus kali dikenakan kepada pelaku perbuatan z*na yang masih sendiri (belum bersuami/istri). Adapun z*na yang dilakukan oleh orang yang sudah bersuami istri dihukum rajam sampai mati. Untuk menghindari perbuatan hina dan berisiko tinggi tersebut, Islam telah memberi larangan yang bersifat preventif (pencegahan) sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut.
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati z*ina; sesungguhnya z*na itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra': 32)


Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Menghindari perbuatan dosa besar adalah kewajiban bagi setiap orang muslim sebagaimana dalam firman Allah berikut:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Artinya: Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (Q.S. An-Nisa': 31)

Menghindari perbuatan dosa besar bukanlah suatu upaya mudah, namun hal itu harus dicegah mengingat akibat dan madaratnya yang sangat besar. Upaya menghindari dosa besar di antaranya:
  1. Dengan menyadari bahwa akibat dosa besar akan menimpa dirinya sendiri (dapat dipelajari diatas pada Q.S. An-Nisa: 92-93).
  2. Menyadari bahwa setiap perbuatan buruk mengakibatkan ketidaktenteraman jiwa di manapun dan kapanpun. Karena rasa bersalah, bayang-bayang hukuman dunia dan akhirat selalu menghantuinya.
  3. Meyakini bahwa setiap perbuatan akan selalu diawasi oleh Allah dan dicatat oleh Malaikat Raqib dan Atid di setiap saat dan keadaan sebagai bukti atas pembalasan diakhirat kelak.
  4. Dengan beristiqamah salat fardu. Karena salat fardu akan dapat membantu mengendalikan dirinya dari perbuatan keji.
    ...إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ..
    Artinya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. (Q.S. Al-Ankabut: 45).
  5. Senantiasa beramal kebaikan dan menyibukkan diri pada hal-hal yang baik. Dengan penuh harapan semoga Allah akan membalasnya dengan pahala.

Demikian artikel mengenai pengertian dan macam-macam dosa besar ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar