Skip to main content

Tujuan Hukum Nasional Menurut Para Ahli

Apa sih sebenarnya tujuan dibuatnya hukum? Tujuan hukum nasional Indonesia adalah untuk mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, dan setiap warga negara supaya semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, serta cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan filsafah Pancasila.

Tujuan Hukum Nasional Menurut Para Ahli

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah tujuan hukum secara umum menurut pendapat para ahli.
  • Menurut Prof. Soebekti, S.H., tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Menurut Prof. I.J. van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
  • Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
  • Menurut O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu, mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler), mewujudkan keadilan (segi keadilan), menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia). Adapun tujuan yang paling hakiki dari hukum adalah mmemanusiakan manusia.
  • Menurut Jeremy Bantham, tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Teori Tujuan Hukum

Selain yang dikemukakan oleh para ahli, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum yaitu sebagai berikut.
  • Teori etis, teori ini mendasarkan pada etika. Menurut teori etis tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
  • Teori utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
  • Campuran dari teori etis dan utilitas, menurut teori ini hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

Demikian artikel kali ini semoga artikel tentang tujuan hukum nasional menurut para ahli ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar