Skip to main content

Pengertian Peradilan Agama di Indonesia

Disini yang dimaksud peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No. 50 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.

Pengertian Peradilan Agama di Indonesia

Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding. Pengadilan agama ada di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi. Susunan pengadilan terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Tugas dan wewenang pengadilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang pernikahan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.

Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama

  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
  • Pengadilan tinggi agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instantsi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  • Tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


Demikian artikel tentang Pengertian Peradilan Agama di Indonesia ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar