Skip to main content

Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga terwujud keadilan hukum.

Bagaimana caranya agar peradilan nasional dapat terwujud? Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Berikut ini adalah komponen-komponen dalam sistem peradilan.


1. Materi Hukum

Materi hukum mencakup didalamnya hukum materiel dan hukum formal (hukum acara). Hukum materiel adalah hukum yang berisi tentang perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHPdt, dan sebagainya). Adapun yang dimaksud dengan hukum formal adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel (terdapat dalam KHUP, KUHPdt, dan sebagainya).


2. Prosedur Peradilan (Kopomen yang bersifat Prosedural)

Prosedural pengadilan adalah proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Berikut ini adalah prosedur peradilan yang berlaku.
  • Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
  • Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tersebut dapat ditemukan titik terang atas pelanggaran yang terjadi serta siapa orang yang menjadi tersangka.
  • Penuntutan merupakan tindakan penuntut hukum dalam rangka melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
  • Mengadili merupakan tindakan hakim dalam rangka menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Apa bila digambarkan dalam bentuk skema, maka prosedur peradilan adalah sebagai berikut.

Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Berdasarkan pada skema tersebut, maka dapat diketahui bahwa secara umum peran lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Aristoteles, hakim yang memimpin peradilan merupakan "lambang keadilan yang hidup" bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.

Dalam melakukan peradilan, hakim harus bertindak berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis serta berdasar pada rasa keadilan.


3. Budaya Hukum

Komponen yang juga sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan adalah kesadaran hukum, baik dari aparat yang bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, keadilan hanya dapat diciptakan ketika seluruh komponen bangsa memiliki kesadaran hukum untuk menegakkan keadilan.


4. Hierarki Kelembagaan Peradilan

Hierarki kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing.


Demikian artikel mengenai pengertian dan komponen sistem peradilan nasional ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar