Skip to main content

Hubungan Sistem Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Setiap negara tentu memiliki peraturan perundangan sendiri untuk mengatur segala urusan penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Namun, jika sebuah negara mengadakan hubungan dengan negara lain atau dengan organisasi internasional tidak jarang terdapat lebih dari satu aturan yakni hukum nasional dan hukum internasional yang mengatur sesuatu hal urusan yang sama.

Hubungan Sistem Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Jika terjadi hal yang demikian, hukum manakah yang berlaku? Terdapat dua teori mengenai keterkaitan antara hukum nasional dan hukum internasional sebagai berikut.

Teori Monisme

Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional itu merupakan bagian yang saling berkaitan dari satu sistem pada umumnya. Berlakunya teori monisme mengikuti 3 aturan pemberian primat sebagai berikut.
  1. Pemberian terhadap hukum nasional maka hukum internasional merupakan lanjutan dari hukum nasional. Hukum internasional merupakan hukum nasional untuk urusan luar negeri.
  2. Pemberian primat pada hukum internasional maka hukum nasional hierarkinya lebih rendah daripada hukum internasional. Hukum nasional harus tunduk dalam arti hukum nasional harus sesuai dengan hukum internasional.
  3. Pemberian primat pada hukum internasional dan hukum nasional. Keduanya memiliki kedudukan yang sejajar dan harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai suatu sistem hukum pada umumnya.

Teori Dualisme

Menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional mempunyai sifat-sifat intrinsik yang berbeda-beda. Hukum internasional dan hukum nasional. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan sistem hukum yang benar-benar terpisah dan tidak mempunyai hubungan superioritas atau subordinas.

Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Jika terjadi pertentangan antara hukum internasional dan hukum nasional maka yang diutamakan adalah.



Dalam praktiknya, pilihan pengutamaan pada hukum nasional ataupun pada hukum internasional ditentukan oleh preferensi etnis dan politis. Bagi pandangan yang mempunyai sikap politik nasional akan memberikan primat pada hukum nasional. Sebaliknya, bagi pandangan yang simpatik pada internasionalisme akan memberikan primat pada hukum internasional.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar