Skip to main content

Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Selain pengklasifikasian pada artikel sebelumnya yang telah kita bahas, ada juga pengklasifiksaian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen perindustrian dan perdagangan.

Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut.

Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian

Industri Kimia Dasar (IKD)

Industri kimia dasar merupakan industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut.

1. Industri Kimia Organik, misalnya industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.

2. Industri Kimia Anorganik, misalnya industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.

3. Industri Agrokimia, misalnya industri pupuk kimia dan industri pestisida.

4. Industri Selulosa dan Karet, misalnya industri kertas, industri pulp, dan industri ban.

Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)

Ini merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut.

1. Industri Mesin dan Perakitan ala-alat pertanian, misalnya mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.

2. Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.

3. Industri mesin perkakas, misalnya mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.

4. Industri elektronika, misalnya radio, televisi, dan komputer.

5. Industri mesin listrik, misalnya transformator tenaga dan generator.

6. Industri kereta api, misalnya lokomotif dan gerbong.

7. Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.

8. Industri pesawat, misalnya pesawat terbang dan helikopter.

9. Industri logam dan produk dasar, misalnya industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.

10. Industri perkapalan, misalnya pembuatan kapal dan reparasi kapal.

11. Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.

Aneka Industri (AI)

Industri ini merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kehidupan sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut.

1. Industri tekstil, misalnya benang, kain, dan pakaian jadi.

2. Industri alat listrik dan logam, misalnya kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.

3. Industri kimia, misalnya sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, dan pipa.

4. Industri pangan, misalnya minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.

5. Industri bahan bangunan dan bahan umum, misalnya kayu gergaji, kayu lapis, dan marmer.

Industri Kecil (IK)

Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).

Industri Pariwisata

Industri ini merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa wisata seni dan budaya (pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (peninggalan arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (pemandangan alam di pantai , pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempa liburan).

Nah itu lah pembahasan mengenai Klasifikasi Industri Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian, semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan dan membantu teman-teman untuk memudahkan pembelajaran.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar